Tugas dan fungsi Kepala Sekolah menurut pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Tugas Pokok adalah tugas yang paling pokok dari sebuah jabatan atau organisasi. Tugas pokok memberi gambaran tentang ruang lingkup atau kompleksitas jabatan atau organisasi tersebut.

Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Definisi lain menyebutkan bahwa fungsi adalah sekelompok aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat atau pelaksanaannya.

Suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan.

Tupoksi merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi. Dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja suatu kementerian negara/lembaga sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.

Hal di atas sesuai  pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan tugas pokok dan fungsi Kepala sekolah meliputi:

Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas pokok 
1. manajerial, 
2. pengembangan kewirausahaan, dan
3. supervisi pada guru dan tenaga kependidikan.

Tugas tambahan di luar tugas pokoknya:
Kepala sekolah melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan.

Beban kerja kepala sekolah tujuannya 1. buat mengembangkan sekolah dan
2. meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.

Beban kerja kepala sekolah yang ditempatkan di SILN, selain melaksanakan beban kerja dua di atas juga,
3. melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

Dalam hal kekurangan guru dalam satuan pendidikan, kepala sekolah melaksanakan tugas pembelajaran dan bimbingan supaya proses pembelajaran tetap berlangsung.

Tugas Kepala Sekolah
Sering terjadi antara kepala sekolah dan ketua penyelenggara sebuah yayasan saling lempar tanggung jawab.
Hal tersebut terjadi karena tidak memahami tupoksinya.

Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi:

1. Sebagai Perencanaan Program
Tugas pertama yang harus dilaksanakan oleh kepala sekolah yaitu sebagai perencanaan program, yang meliputi:

Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Membuat perencanaan program induksi.

2. Sebagai Pelaksanaan Rencana Kerja
Tugas berikutnya yang harus diemban oleh kepala sekolah yaitu sebagai pelaksanaan rencana kerja, seperti:

Menyusun pedoman kerja.
Menyusun struktur organisasi sekolah.
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan tahunan.
Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
Melaksanakan penerimaan peserta didik baru.
Memberikan layanan konseling pada peserta didik.
Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler buat para peserta didik.
Melakukan pembinaan prestasi unggulan.
Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran.
Melakukan pelacakan terhadap alumni.
Mengelola pendidikan dan tenaga kependidikan.
Mengelola sarana dan prasarana.
Membimbing guru pemula.
Mengelola keuangan dan pembiayaan.
Mengelola budaya dan lingkungan sekolah.
Memberdayakan peran masyarakat dan kemitraan sekolah.
Melaksanakan program induksi.

3. Sebagai Supervisor dan Evaluator
Disini, kepala sekolah bertugas sebagai supervisor dan evaluator yang meliputi:

Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KT.
Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
Menyusun program supervisi.
Melaksanakan program supervisi.
Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.

4. Sebagai Kepemimpinan Sekolah
Sebagai kepemimpinan sekolah, kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan meliputi sebagai berikut ini:

Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah atau madrasah.
Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan buat pelaksanaan peningkatan mutu.
Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah atau madrasah.
Melibatkan guru komite sekolah dalam pengembalian keputusan penting sekolah atau madrasah. Pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah atau madrasah.
Berkomunikasi buat menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat.
Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan memakai sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sanksi atas pelanggaran peraturan dan kode etik.
Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif buat peserta didik.
Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif tentang pelaksanaan kurikulum.
Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi buat meningkatkan kinerja sekolah.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang di komunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah.
Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah dan program pembelajaran yang kondusif buat proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan.
Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah buat menciptakan lingkungan belajar yang sehat, efisien, efektif, dan aman.
Menjalin kerjasama dengan orangtua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah buat menanggapi kepentingan serta kebutuhan komunitas yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
Memberi contoh atau teladan atau tindakan yang bertanggung jawab.
Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan pada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di sekolah.
Menyiapkan Buku Pedoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah buat guru dan siswa, prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah.
Melakukan analisis kebutuhan guru pemula.
Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional).
Membuat surat keputusan pengangkatan guru jadi pembimbing buat guru pemula.
Menjadi pembimbing, kalo pada satuan pendidikan yang dipimpin gak ada guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain pada dinak pendidikan terkait, kalo gak mempunyai pembimbing dan kepala sekolah gak bisa jadi pembimbing.
Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula.
Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan.
Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan buat perbaikan.
Memberi penilaian kinerja pada guru pemula.
Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja buat disampaikan pada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah, dan memberikan salinan laporan itu pada guru pemula.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

5. Dalam Sistem Informasi Sekolah
Tugas pokok kepala sekolah dalam sistem informasi sekolah, yaitu seperti berikut ini:

Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah buat menciptakan suasana yang kompetitif buat siswa, rasa tanggung jawab buat guru, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi.
Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas buat warga sekolah berbasis kinerja.
Menjalin kerjasama dengan pihak lain.
Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah.
Didukung oleh kepemimpinan atau manajerial yang kuat, serta mempunyai tingkat sustainabilitas tinggi.
Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak buat memberikan informasi dan pemahaman yang sama, jadi sekolah memperoleh dukungan secara maksimal.
Penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah, apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah.
Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak, baik didalam atau diluar negeri yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU).
Meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan buat memajukan sekolah.
Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) menajemen sekolah, supaya implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

Fungsi Kepala Sekolah
Berikut dibawah ini, ada beberapa fungsi kepala sekolah, diantaranya yaitu:

1. Fungsi Manajerial
[Fungsi manajerial yaitu fungsi penting dari kepala sekolah, karena dituntut buat mampu dan handal dalam memanage serta mengatur setiap kegiatan, dan perangkat yang ada didalam lingkungan sekolah.]

Fungsi manajerial dari seorang kepala sekolah mempunyai pengaruh positif terhadap keseluruhan kegiatan sekolah dan perangkat sekolah.
[Contohnya mulai dari suasana belajar mengajar yang kondusif, prestasi akademik, sampai meningkatnya kinerja dari guru yang mengajar.]

Berikut ini ada beberapa tugas kepala sekolah apabila dilihat dari fungsi manajerialnya, yaitu:

Menyusun perencanaan sekolah buat berbagai tingkatan perencanaan.
Mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan.
Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif buat pembelajaran peserta didik.
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah.
Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru dan penempatan, serta pengembangan kapasitas peserta didik.
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
Mengelola keuangan sekolah dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan dan efisien.
Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah.
Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah.
Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah.
Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat serta merencanakan tindak lanjutnya.

2. Fungsi Perencanaan
Apa sih, yang dimaksud dengan fungsi perencanaan kepala sekolah? Jadi, Fungsi Perencanaa yaitu

[Setiap kepala sekolah dituntut buat mempu membuat dan menyusun perencanaan kegiatan, baik kegiatan belajar mengajar, ekstra kulikuler, pelatihan para guru dan staff, dan berbagai perencanaan lain yang menyangkut masa depan sekolah yang dipimpin.]

Saat kepala sekolah gak mampu buat menjalankan fungsi perencanaannya dengan baik, maka akan menyebabkan perjalanan sekolah tersebut akan terganggu.

Jadi, akan berdampak buruk buat sekolah itu sendiri dan akan jadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.

Dibawah ini, ada beberapa tugas kepala sekolah yang bisa dilihat dari fungsi perencanaan, yaitu:

Melakukan perencanaan keuangan, dengan mengusulkan dan mengesahkan anggaran belanja serta anggaran pendapatan sekolah.
Ikut terlibat dalam menentukan besaran uang sekolah yang harus dibayarkan murid per bulannya.
Terlibat aktif dalam rapat bersama dengan dinas pendidikan dan pemilik sekolah buat membahas perencanaan sekolah.
Menjalankan kurikulum yang berlaku di sekolah tersebut.
Melaksanakan dan mengaplikasikan visi misi dari sekolah yang dipimpinnya.
Melakukan perencanaan terhadap staff, seperti pengembangan karir staff, penambahan staff, evaluasi staff, dan lain sebagainya.
Menyusun target kerja yang harus dicapai oleh seluruh perangkat sekolah, paling gak selama satu tahun ajaran yang akan datang.
Meningkatkan dan memaksimalkan fasilitas yang dimiliki oleh sekolah.

3. Fungsi Pengawasan
Kepala sekolah mempunyai peran, fungsi, dan wewenang dalam menegakkan keadilan serta peraturan yang berlaku di lingkungan sekolahnya.

Selain itu, kepala sekolah juga wajib mengawasi setiap kegiatan sekolah, yang dilakukan didalam lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah yang membawa nama baik sekolah.

[Fungsi pengawasan yaitu kepala sekolah dituntut buat jadi individu yang lebih objektif dan adil dalam melakukan pengawasan, baik pemberian sanksi, hukuman, atau reward pada setiap perangkat sekolah.]

Nah, berikut ini ada beberapa tugas kepala sekolah yang berhubungan dengan fungsi pengawasan, yaitu:

Menyusun aturan dan juga tata tertib buat guru, staff, dan juga murid secara adil serta objektif.
Memberikan sanksi tegas dan nyata pada seluruh perangkat sekolah yagn melanggar peraturan.
Menjaga agar setiap perangkat sekolah, seperti guru, staff dan murid bisa membawa nama baik serta martabat sekolah saat ada di luar lingkungan sekolah.
Berperan aktif dalam forum kepala sekolah buat meningkatkan pengawasan terhadap siswa, agar gak terlibat berbagai macam hal dan juga kegiatan yang melawan hukum dan macam-macam norma yang berlaku.
Mendelegasikan fungsi kepengawasan pada beberapa guru yang berwenang, seperti wakil kepala sekolah atau ketua bidang keamanan sekolah.
Memastikan kalo sekolah merupakan lingkungan yang aman dan nyaman buat siapapun yang ada di dalamnya.
 
4. Fungsi Dukungan dan Fungsi Sosial
Kepala sekolah juga dituntut mempunyai fungsi dukungan dan fungsi sosial buat setiap perangkatnya. Artinya,

[Setiap kepala sekolah punya kewajiban buat memberikan dukungan pada setiap perangkatnya dan berlaku adil serta punya jiwa sosial yang tinggi buat membantu siapapun yang membutuhkan pertolongan.]

Berikut ini, ada beberapa tugas kepala sekolah yang berhubungan dengan fungsi dukungan dan sosial, yaitu:

Memberi bantuan dana buat perwakilan sekolah yang akan mengikuti perlombaan dan kompetisis.
Mendukung hasil inovasi yang dibuat oleh siswa.
Memberikan bantuan beasiswa buat siswa yang berprestasi.
Membantu memberikan dukungan moral buat siswa dan perangkat sekolah yang sedang mengalami masalah.
Memfasilitasi sekolah dengan pihak luar sekolah dalam menyelesaikan masalah atau mendiskusikan topik tetentu.
Itulah ulasan lengkap tentang tugas dan fungsi dari Kepala Sekolah yang perlu kita semua ketahui.

Semoga artikel tersebut mudah dipahami dan bisa membantu kalian dalam belajar ๐Ÿ˜€

Komentar