2. Bab Niat Di Waktu Belajar
3. Bab Memilih Ilmu Guru Teman Dan Ketabahan Berilmu
4. Bab Memuliakan Ilmu Dan Ahli Ilmu
5. Bab Sungguh-Sungguh Kontinuitas Dan Cita-Cita Luhur
6. Bab Permulaan Belajar Ukuran Belajar Dan Tata Tertibnya
7. Bab Bertawakal
8. Bab Masa Belajar
9. Bab Kasih Sayang Dan Nasehat
10. Bab Mengambil Pelajaran
11. Bab Wara Pada Masa Belajar
12. Bab Hal-hal Yang Membuat Hafal Dan Mudah Lupa
13. Bab Hal-hal Yang Mendatangkan Rizki Dan Yang Memperpanjang Usia Serta Yang Memotong usia
1. Kewajiban Belajar.
Dalil wajib mencari ilmu
Rasulullah saw bersabda : “Menuntut ilmu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan”.
Perlu diketahui bahwa, kewajiban menuntut ilmu bagi muslim laki-laki dan perempuan ini tidak untuk sembarang ilmu, dengan kata lain, Tidak seluruh ilmu yang ada wajib dipelajari tetapi ilmu yang dipelajari hanya ilmu yang dibutuhkan. Misalnya pada ilmu agama, dan ilmu yang menerangkan cara bertingkah laku atau bermuamalah dengan sesama manusia.
Oleh karena setiap orang islam wajib mengerjakan shalat, maka mereka
wajib mengetahui rukun-rukun dan sarat-sarat sahnya shalat, supaya dapat
melaksanakan shalat dengan sempurna.
Setiap orang islam wajib mempelajari/mengetahui rukun maupun shalat amalan ibadah yang akan dikerjakannya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajari wasilah/perantara tersebut hukumnya wajib. Ilmu agama adalah sebagian wasilah untuk mengerjakan kewajiban agama. Maka, mempelajari ilmu agama hukumnya wajib. Misalnya ilmu tentang puasa, zakat bila berharta, haji jika sudah mampu, dan ilmu tentang jual beli jika berdagang.
Muhammad bin Al-Hasan pernah ditanya mengapa beliau tidak menyusun kitab tentang zuhud, beliau menjawab, “aku telah mengarang sebuah kitab tentang jual beli.” Maksud beliau adalah yang dikatakan zuhud ialah menjaga diri dari hal-hal yang subhat (tidak jelas halal haramnya) dalam berdagang. Setiap orang yang berkecimpung di dunia perdagangan, wajib mengetahui cara berdagang dalam islam supaya dapat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan.
Penuntut ilmu harus punya sifat zuhud menginggalkan subhat dan meninggalkan makruh.
Setiap orang juga harus mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan batin atau hati. Maka Penuntut ilmu juga harus mengolah hatinya pada empat perkara; tawakal, tobat, takut kepada Allah, dan ridha terhadap situasi yang terjadi pada dirinya. Hal empat itu juga terjadi pada segala keadaan.
2. Keutamaan Ilmu.
Tidak seorang pun yang meragukan akan pentingnya ilmu pengetahuan, karena ilmu itu khusus dimiliki umat manusia. Adapun selain ilmu, itu bisa dimiliki manusia dan bisa dimiliki binatang.
Dengan ilmu pengetahuan Allah Ta’ala mengangkat derajat Nabi Adam as. Diatas para malaikat. Oleh karena itu, malaikat di perintah oleh Allah agar sujud kepada Nabi Adam as.
Alhamdulillah para malaikat mau sujud dan mengakui akan kelebihan nabi Adam. sebaliknya para syaitan tidak mau bersujud pada nabi Adam.
Itulah gambaran dalam mencari ilmu jika kalian menundukkan maka ilmu akan datang, dan akan menjadi sebaliknya jika kalian tidak menundukkan diri.Ilmu itu sangat penting karena itu sebagai perantara (sarana) untuk bertaqwa. Dengan taqwa inilah manusia menerima kedudukan terhormat disisi Allah, dan keuntungan yang abadi. Sebagaimana dikatakan Muhammad bin Al-Hasan bin Abdullah dalam syairnya :
“Belajarlah! Sebab ilmu adalah penghias bagi pemiliknya. dia perlebihan, dan pertanda segala pujian,
Jadikan hari-harimu untuk menambah ilmu. Dan berenanglah di
lautan ilmu yang berguna.”
Belajarlah ilmu agama, karena ia adalah ilmu yang paling unggul.
Ilmu yang dapat membimbing menuju kebaikan dan taqwa, ilmu paling lurus untuk di pelajarai.
Dialah ilmu yang menunjukkan kepada jalan yang lurus,
yakni jalan petunjuk. Tuhan yang dapat menyelamatkan manusia dari segala keresahan.
Oleh karena itu orang yang ahli ilmu agama dan bersifat wara’ lebih berat bagi setan daripada menggoda seribu ahli ibadah tapi bodoh.
Setiap orang islam juga wajib mengetahui/mempelajari akhlak yang terpuji
dan yang tercela, seperti watak murah hati, kikir, penakut, pemberani,
merendah diri, congkak, menjaga diri dari keburukan, israf (berlebihan),
bakhil terlalu hemat dan sebagainya. Sifat sombong, kikir, penakut,
israf hukumnya haram. Dan tidak mungkin bisa terhindar dari sifat-sifat
itu tanpa mengetahui kriteria sifat-sifat tersebut serta mengetahui cara
menghilangkannya. Oleh karena itu orang islam wajib mengetahuinya.
Asy-Syahid Nasyiruddin telah menyusun kitab yang membahas tentang
akhlak. Kitab tersebut sangat bermutu, dan perlu dibaca. Karena setiap
orang wajib memelihara akhlaknya.
4. Ilmu Yang Fardu Kifayah dan Yang Haram dipelajari.
Adapun mempelajari amalan agama yang dikerjakan pada saat tertentu
seperti shalat jenazah dan lain-lain, itu hukumnya fardhu kifayah. Jika
di suatu tempat/daerah sudah ada orang yang mempelajari ilmu tersebut,
maka yang lain bebas dari kewajiban. Tapi bila di suatu daerah tak ada
seorangpun yang mempelajarinya maka seluruh daerah itu berdosa. Oleh
karena itu pemerintah wajib memerintahkan kepada rakyatnya supaya
belajar ilmu yang hukumnya fardhu kifayah tersebut. Pemerintah berhak
memaksa mereka untuk mereka untuk melaksanakannya.
Dikatakan bahwa mengetahui/mempelajari amalan ibadah yang hukumnya
fardhu ain itu ibarat makanan yang di butuhkan setiap orang. Sedangkan
mempelajari amalan yang hukumnya fardhu kifayah, itu ibarat obat, yang
mana tidak dibutuhkan oleh setiap orang, dan penggunaannya pun pada
waktu-waktu tertentu.
Sedangkan mempelajari ilmu nujum itu hukumnya haram, karena ia
diibaratkan penyakit yang sangat membahayakan. Dan mempelajari ilmu
nujum itu hanyalah sia-sia belaka, karena ia tidak bisa menyelamatkan
seseorang dari taqdir Tuhan.
Oleh karena itu, setiap orang islam wajib mengisi seluruh waktunya
dengan berzikir kepada Allah, berdo’a, memohon seraya merendahkan diri
kepadaNya, membaca Al-Qur’an,dan bersedekah supaya terhindar dari mara
bahaya.
Boleh mempelajari ilmu nujum (ilmu falaq) untuk mengetahui arah kiblat, dan waktu-waktu shalat.
8
Boleh pula mempelajari ilmu kedokteran, karena ia merupakan usaha
penyembuhan yang tidak ada hubungannya dengan sihir, jimat, tenung dan
lain-lainnya. Nabi juga pernah berobat.
Imam Syafi’I rahimahullah berkata, “ilmu itu ada dua, yaitu ilmu Feqeh
untuk mengetahui hukum agama, dan ilmu kedokteran untuk memelihara
badan.”
5. Definisi Ilmu.
Ilmu ditafsiri dengan : Sifat yang dimiliki seseorang, maka menjadi
jelaslah apa yang terlintas di dalam pengertiannya. Fiqih adalah:
Pengetahuan tentang kelembutan-kelebutan ilmu. Ujar Abu Hanifah : Fiqih
adalah pengetahuan tentang hal-hal yang berguna, yang berbahaya bagi
diri seseorang. Ujarnya lagi : Ilmu itu hanya untuk diamalkannya, sedang
mengamalkan di sini berarti meninggalkan orientasi demi akhirat.
Maka seyogyanya manusia jangan sampai lengah diri dari hal-hal yang
bermanfaat dan berbahaya di dunia dan akhirat. Dengan demikian dia akan
mengambil mana yang bermanfaat dan menjauhi mana yang berbahaya, agar
supaya baik akal dan ilmunya tidak menjadi beban pemberat atas dirinya
dan menambah siksanya. Kita berlindung kepada allah dari murka dan
siksanya.
Dalam masalah kebaikan keistimewaan dan keutaman ilmu itu, banyaklah
ayat-ayat al-quran dan hadis-hadis shahih dan masyhur yang
mengemukakannya. Namun kali ini tidak kami kedepankan, agarlah uraian
kitab ini tidak terlalu berkepanjangan.
Alhamdulillah
semogo tahun depan bisa berlanjut. amin.
Ikut Grup ngaji
WhatsApp, Telegram,
Komentar
Posting Komentar