Bismillah ya rozzaq ya Hafidh
Hasbullah wa ni'mal wakil
Bisnis rental mobil wisata ataupun sewa menyewa kendaraan roda empat untuk kegiatan non wisata saat ini menjadi bisnis yang menggiurkan. Namun disamping harus mengeluarkan modal yang cukup besar, bisnis ini juga memiliki resiko kerugian yang tidak sedikit ketika mengalami kasus hukum seperti penggelapan, kecelakaan dan sebagainya. Belum lagi adanya persengletaan atara penyewa dan pemberi jasa mengenai ganti rugi kerusakan mobil rental.
Akan tetapi semua paham bahwa semua bisnis pasti ada resikonya. Hanya saja semua juga memiliki pilihan apakah resiko tersebut akan diminimalisir atau tidak. Biasanya dalam bisnis rental mobil pemilik rental akan mengasuransikan segala hal yang menyangkut resiko. Termasuk salah satunya adalah resiko kerusakan mobil. Akan tetapi setiap tahun ia harus merogoh dana lebih untuk membayar premi.
Ganti Rugi Kerusakan Mobil Rental
Perjanjian sewa menyewa harus kesepakatan dua belah pihak. Sumber Unsplash
Namun sebagian besar perusahaan rental, terutama yang masih berskala kecil tidak akan mengasuransikan kendaraannya karena faktor beban biaya. Karena itu unutk memperkecil resiko, salah satunya adalah kerusakan mobil, dibuatlah surat perjanjian yang detail.
Perjanjian Sewa Menyewa
Memang surat perjanjian sewa menyewa pada bisnis rental mobil adalah hal yang wajib, sehingga di ketahui hak dan kewajiban antara penyewa dan yang menyewakan. Selain itu dalam tata hukum Indonesia, perjanjian sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata.
Pengertian perjanjian sewa menyewa dari pasal tersebut adalah suatu perjanjian di mana pihak pemberi sewa terikat dengan pihak penyewa untuk memberikan kepada pihak penyewa kenikmatan atas penggunaan dan pemanfaatan dari suatu barang yang dimilikinya atau dihakinya di dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan pembayaran harga sewa dari pihak penyewa kepada pihak pemberi sewa untuk itu.
Dari uraian pasal diatas bisa disimpulkan bahwa ketika terjadi akad sewa menyewa antara penyewa dengan yang menyewakan sama halnya kedua pihak tersebut sudah melakukan perjanjian. Dimana perjanjian tersebut biasanya di tuangkan dalam bentuk tulisan dan disepakati oleh kedua belah pihak dimana masing-masing memiliki hak dan kewajiban sendiri-sendiri.
Penyewa berhak untuk mendapatkan layanan jasa daari yang menyewakan berupa pinjaman kendaraan dan ia berkewajiban untuk membayar jasa tersebut. Sedangkan yang menyewakan berkewajiban untuk memberikan layanan dan berhak menerima imbalan jasa yang di lakukannya. Biasanya keduanya terikat dalam kesepakatan tertulis. Namun bagaimana jika salah satu melanggar perjanjian ?
Penyewa Bertanggung Jawab Atas Kerusakan
Kasus yang sering terjadi adalah ketika kendaraan yang disewa dikembalikan dalam keadaan rusak. Lalu bagaimana jika terjadi kerusakan atas barang yang disewa? Siapa yang akan memperbaikinya ?. Pada Pasal 1564 KUH Perdata menyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yangdisewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.
Dari ulasan tersebut sudah jelas bahwa penyewa bertanggungjawab atas kerusakan barang sewaan. Ia harus memperbaiki barang sewaan tersebut ketika terjadi kerusakan dan dalam hal ini adalah mobil. Namun penyewa tidak berkewajiban untuk menanggung kerusakan jika ia mampu membuktikan bahwa kerusakan bukan karena kesalahannya.
Mengenai Kecelakaan
Jika terjadi kecelakaan kendaraan sewaan dan berujung pada kerusakan kendaraan sewaan, luka-luka atau bahkan kematian, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kecelakaan lalu lintas itu sendiri terbagi atas kecelakaan ringan, sedang, dan berat, sebagaimana disebut dalam Pasal 229 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ:
a. Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yangmengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
b. Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaanyang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
c. Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yangmengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Penggolongan klasifikasi kecelakaan ini menyangkut pada keterkaitan dengan upaya hukum dan juga ganti rugi. Perihal ganti kerugian bagi siapa saja yangh dirugikan, Pasal 236 UU LLAJ telah mengaturnya dengan rincian yang berbunyi:
(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Mengutamakan Jalur Kekeluargaan
Berdasarkan keterangan mengenai pasal kecelakaan dan juga pengaturan mengenai ganti rugi di atas dapat disimpulkan. Jika kecelakaan hanyalah kecelakaan ringan yakni yang hanya menyebabkan kerusakan kendaraan dan juga barang bisa diseleesaikan dahulu dengan cara kekeluargaan. Artinya perundingan mengenai besaran ganti rugi tidak perlu melewati pengadilan, cukup pihal penyewa dan yang menyewakan bermusyawarah dan bersepakat.
Sedangkan untuk kecelakaan yang menyebabkan korabn jiwa baik kematian atau luka berat, biarlah hukum yang mengatur dan menyelesaikan hal tersebut, dan tentu saja masuk dalam ranah hukum pidana. Sedangkan bagi anda yang menyewakan kendaraan, anda masih bisa menyelesaikan secara kekeluargaan mengenai besaran ganti rugi yang akan disepakati.
Ganti Rugi Kerusakan Mobil Rental
Kasus sewa menyewa bisa diselesaikan secara hukum jika secara damai menemui jalan buntu. Sumber unsplash
Dari serangkaian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dari segi hukum perdata, pada dasarnya kerusakan barang yang terjadi selama masa penyewaan merupakan tanggung jawab penyewa. Kemudian, dilihat dari hukum pidana pelaku pengrusakan kendaraan atau kelalaian yang menyebabkan kemmatian atau luka berat karena kecelakaan hanya ditimpakan kepada pengemudi kendaraan.
Irulah ulasan mengenai ganti rugi kerusakan mobil rental yang bisa kami sampaikan. Untuk kenyamanan menyewa kendaraan baik perjanjian yang jelas dan juga kondisi mobil yang sehat, anda bisa mempercayakan kepada ArundinaTrans.Com penyedia jasa sewa Elf Jakarta. Terima kasih.
Sumber:
https://arundinatrans.com/tips/ganti-rugi-kerusakan-mobil-rental
Pandangan lain
"Kalau lepas kunci yang tanggung jawab penyewa. Tapi kalau satu paket sama driver tidak,"
penyewa wajib melaporkan kehilangan 1x24 jam kepada pihaknya. Dan pastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak masih ada di tangan penyewa.
unit mobil kami sudah diasuransikan all risk. Kalau rusak tapi lepas kunci biasanya saya minta biaya klaim asuransi kendaraan. Atau bisa dibawa ke bengkel sendiri,"
Penyewa menyerahkan sejumlah dokumen seperti kartu identitas dan kartu keluarga.
"Cukup titipkan dua dokumen asli saja kalau untuk lepas kunci. Kalau mau titip kendaraan juga bisa. Yang sering sih kartu keluarga dan buku nikah. Tapi kalau tidak ada ya boleh KTP dan KK. Sim A cukup ditunjukkan saja,"
Komentar
Posting Komentar