NUPTK
( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan )
NUPTK sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah / Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005
Cara Mendapatkan NUPTK
PTK dapat memiliki NUPTK dengan mengisi kuisioner NUPTK yang dapat di download disini . Setelah kuisioner NUPTK diisi kemudian dilegalisir dengan stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah lalu mengirimkan kuesioner tersebut ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Adapun persyaratan PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK adalah :
Persyaratan umum:
1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1) Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
2) Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1) Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
2) Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
3) Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
NUPTK Secara Nasional dapat di lihat berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, dan lain-lain dengan menggunakan NUPTK Browser.
Keterangan lengkap tentang NUPTK bisa dilihat di situs resminya : http://pmptk.kemdiknas.go.id
Sumber : http://pmptk.kemdiknas.go.id/
Komentar
Posting Komentar